Saturday, March 28, 2020

Pengelolaan SDH di Perum Perhutani



LATAR BELAKANG 


Undang-Undang Nomor 41 tahun 2999, pasal 10 ayat „2‟ menyatakan bahwa pengeloaan  hutan bagian dari kegiatan kepengurusan hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Dimana pengelolaan hutan meliputi kegiatan: 1.) tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2.) pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; 3.) rehabilitasi dan reklamasi hutan dan 4.) perlindungan hutan dan konservasi alam. Dalam implemetasinya pengeloaan SDH yang dilaksanakan Perum Perhutani, sebagai Pengelola kawasan hutan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010, menerapkan sistem Pengelolaan Hutan secara Lestari. Konsep pengelolaan hutan lestari ini mengedepankan 3 apek pengelolaan, yakni aspek produksi/ekonomi (Profit), aspek sosial (People) dan aspek ekologi/lingkungan (Planet), dimana dalam pemanfaatannya mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha. Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan, yang kesemua kegiatan tersebut tidak lepas dari ketiga aspek tersebut (Profit, People, Planet) di atas.  


DESKRIPSI SINGKAT 


Pengelolaan sumberdaya hutan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat hutan dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi secara seimbang. Ketiga aspek tersebut di atas diwadai dalam kegiatan Kelola Produksi (Profit), Kelola Sosial (People) dan Kelola Lingkungan (Planet). 

 

Kelola produksi ditujukan untuk memperoleh manfaat dari pengeloaan SDH hutan, yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu termasuk jasa lingkungan dan ekowisata untuk mendukung biaya operasional dan keuntungan perusahaan serta membangun sumberdaya hutan melalui aspek teknis yang meliputi kegiatan persemaian, penanaman, pemeliharaan/perawatan hutan, pemanenan hasil hutan, pengolahan hasil hutan dan pemasaran produk. 


Kelola sosial  ditujukan untuk mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam kegiatan pengeloaan SDH agar dapat menikmati manfaat dari hutan sekaligus rasa memiliki akan kawasan hutan. Dalam Kelola sosial ini, Perum Perhutani menerapkan Pengelolaan SDH dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). 


Kelola lingkungan ditujukan untuk menjaga ekosistem hutan agar fungsi dan manfaatnya bagi makhluk hidup terjamin secara berkesinambungan. Kelola lingkungan dilaksanakan dengan mempehatikan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal mengelola lingkungan dan ekositemnya serta tuntutan dunia akan pengelolaan SDH secara lestari. 


Pengelolaan SDH ini diawali dengan kegiatan perencanaan hutan melalui kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana kelola hutan, yang meliputi kegiatan: rekontruksi batas kawasan hutan, pembagian kawasan hutan, inventarisasi hutan, dan penyusunan rencana kelola hutan, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum akan batas wilayah, luas dan letak kawasan hutan serta penentuan kegiatan pengelolaan SDH yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan, yakni tercapainya manfaat dan fungsi hutan secara optimal dan lestari. 


TUJUAN 


Memberikan pemahaman tentang pengeloaan sumberdaya hutan secara umum di Perum Perhutani bagi karyawan karyawati Perum Perhutani maupun bagi masyarakat pada umumnya.