1. Pengertian Pengelolaan SDH
Pengelolaan SDH merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan.
Perum Perhutani dalam mengelola sumberdaya hutannya menerapkan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari dengan sasaran mendapatkan sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari sebagai bentuk pengakuan dunia international, dengan cara mempertahankan dan meningkatkan kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan kelestarian sosial kemasayarakatan, dan bersama-bersama dengan masyarakat di sekitar hutan menjalin kemitraan dalam bentuk implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Besama Masyarakat (PHBM) untuk memberikan kemanfaatan sosial, ekonomi dan lingkungan yang seimbang.
2. Ruang lingkup Pengelolaan SDH
Menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ruang lingkup pengelolaan hutan meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam. Pengelolaan SDH pada kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lebih berorientasi pada bagaimana menjadikan ekosistem hutan tetap terjaga tanpa melakukan kegiatan produksi atau penebangan pohon di dalam hutan. Sedangkan pengelolaan hutan produksi berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan dengan tetap melakukan kewajiban untuk megembalikan ekosistem hutan tetap lestari.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip hutan lestari ini, Perum Perhutani dalam mengelola SDH, terbagi ke dalam 3 kelola, yakni:
a. Kelola Ekonomi/Produksi, (dapat pula dikatakan pengelolaan hutan pada aspek teknis).
b. Kelola Sosial, dan
c. Kelola Lingkungan/Ekologi.
3. Fungsi Hutan
Pengelolaan hutan mengandung arti penanganan hutan dengan fungsi tertentu, yaitu pengelolaan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi dan pengelolaan hutan konservasi.
a. Fungsi Lindung
Suatu kawasan dilindungi oleh negara karena berfungsi menjaga mutu lingkungan hidup, terutama demi kepentingan manusia. Menurut UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Pohon yang tajuk-tajuknya saling menaungi akan mampu menahan jatuhnya titik air hujan pada permukaan tanah. Dengan bantuan tumbuhan lantai hutan, serasah dan humus memiliki peranan yang sangat penting bahkan lebih penting daripada tegakan pohon itu sendiri. Sebab tumbuhan bawah, serasah dan humus sangat menentukan permeabilitas tanah dalam menyerap air yang jatuh dari tajuk pohon serta akan mencegah laju aliran air permukaan sehingga terserap oleh tanah. Di sini sistem hidrologi berlaku, artinya hutan merupakan gudang penyimpanan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun.
Pada umumnya di daerah hutan lindung terutama di daerah dataran tinggi dan pegunungan lembab, kabut mengembun pada daun dan dahan pepohonan yang disebut intersepsi horizontal. Air yang mengembun akan menetes ke tanah dan menambah besarnya aliran yang meresap ke dalam tanah. Pada akhirnya, aliran air di bawah permukaan tanah bertambah dan menghasilkan air jernih yang akan dialirkan ke sungai-sungai yang memiliki mata air secara teratur di dalam hutan atau daerah aliran sungai.
b. Fungsi Produksi
Fungsi produksi hutan memiliki peran yang di bidang perekonomian karena produksi hasil hutan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat. Menurut UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan yang berfungsi produksi merupakan kawasan hutan yang ditumbuhi pepohonan keras yang pertumbuhannya selalu diusahakan dan dikhususkan untuk dipungut hasilnya, baik berupa kayu-kayuan maupun hasil-hasil sampingan lainnya, seperti getah, damar, akar dan lain-lain. Hasil produksi tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan masyarakat dan untuk pembangunan industri serta ekspor, tetapi masih memperhatikan fungsi ekologisnya.
Banyaknya kebutuhan energi dan barang bagi manusia, mulai dari korek api sampai bangun rumah, perkapalan dan pulp. Jenis hasil hutan dihasilkan untuk memenuhi kebuthan masyarakat dan kepentingan negara seperti disajikan pada tabel 1.
Tabel 1. Potensi Manfaat Yang Mampu Dihasilkan Hutan
![]() |
Berkaitan dengan fungsi produksi, hutan negara yang dikelola Perum Perhutani seluas 1,8 juta hektar atau 74% dari total luas kawasan hutan negara yang dikelolanya.
c. Fungsi Konservasi
Menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi meliputi:
1) Kawasan Suaka Alam
Kawasan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyanggah kehidupan. Peningkatan jumlah manusia mengakibatkan luas kawasan hutan menjadi semakin sempit karena kebutuhan lahan huni. Hal ini menjadikan berbagai jumlah jenis tumbuhan dan binatang makin berkurang, bahkan kemungkinan akan mengalami kepunahan. Untuk melindungi jenis-jenis flora dan fauna tersebut, maka dibentuk suatu taman atau kawasan berupa darat atau perairan yang mempunyai kawasan fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan. Kawasan suaka alam ini terdiri atas: Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
2) Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam merupakan kawasan yanga sangat luas dan tidak terganggu. Kawasan ini mempunyai nilai alam dengan ciri yang tidak menonjol atau ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan. Kawasan pelestarian alam dapat dibedakan menjadi beberapa kawasan sebagai berikut: Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Perum Perhutani tidak mengelola kawasan hutan Konservasi.


No comments:
Post a Comment