Pengelolaan SDH


Pengertian dan Ruang Lingkup
Pengertian dan Ruang Lingkup Pengelolaan  SDH
Pengelolaan SDH merupakan kegiatan mengelola sumberdaya hutan untuk menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat hutan, meliputi aspek ekologi/lingkungan, sosial dan ekonomi/produksi secara seimbang. 
Perum Perhutani sebagai pengelola sumberdaya hutan di Pulau Jawa berkomitmen:  
  1. Menerapkan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari di seluruh wilayahnya dengan sasaran mendapatkan sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari sebagai bentuk pengakuan dunia international, 
  2. Pengelolaan sumberdaya hutan dilakukan dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan kelestarian sosial kemasayarakatan,  
  3. Bersama-bersama dengan masyarakat di sekitar hutan menjalin kemitraan dalam bentuk implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Besama Masyarakat (PHBM) untuk memberikan kemanfaatan sosial, ekonomi dan lingkungan yang seimbang,  
  4. Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan sumberdaya manusia sebagai aset perusahaan yang berharga dan memberi jaminan kesehatan dan keselamatan kerja melalui pemenuhan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,  
  5. Penerapan sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) secara transparan dan konsisten. 

Dengan komitmen di atas, Perum Perhutani menetapkan Visi Perusahaan: “Menjadi Pengelolan Hutan Lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, dengan Misi-Misi Perusahaan:  
  1. Mengelola sumberdaya hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, agroforestry serta potensi usaha kehutanan lainnya guna menghasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan,  
  2. Membangun dan Megembangan perusahaan, organisasi serta sumberdaya manusia perusahaan yang modern, profesional dan handal serta memberdayakan masyarakat desa hutan melalui pengembangan lembaga perekonomian koperasi masyarakat desa hutan atau koperasi petani hutan,  
  3. Mendukung dan turut berperan serta dalam pembangunan wilayah secara regional dan nasional serta memberikan kontribusi secara aktif dalam penyelesaian masalah lingkungan regional, naional dan international. 
Komitmen ini ditindaklanjuti Perum Perhutani dengan menetapkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 090/KPTS/DIR/2006 tentang Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari di Perum Perhutani serta mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pegelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/Set-VI/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu serta Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VIBPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja 
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Prinsip dari verifikasi legalitas kayu (LK) adalah menguji keterlacakan sejak dari produk kayu mundur ke sumber/asal-usul kayu dan sekaligus menguji pemenuhan kewajiban dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. 

1. Kelola Produksi 

Pengelolaan SDH berdasarkan aspek Ekonomi/Prouksi, sangat berkaitan dengan Kegiatan pengelolaan SDH kegiatan-kegiatan teknis yaitu,  penanaman, pemeliharaan, perlindungan hutan, pemanenan hasil hutan, pengolahan hasil hutan (industri pengolahan hasil hutan, dan pemasaran hasil hutan. Untuk dapat mewujudkan aspek tersebut di atas dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDH secara operasional di lapangan diperlukan penguasaan pengetahuan teknis kehutanan. 

a.  Pembibitan

Berkaitan dengan bibit tanaman, khususnya tanaman Jati, Perum Perhutani melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhutani (Perum Perhutani Research and Development Center), mengembangkan bibit dari pohon indukan yang terbaik baik, yang dikenal dengan “Jati Plus Perhutani (JPP)” 

Pembuatan bibit pada suatu areal, yang dikenal dengan Lokasi Persemaian, diawali dengan penyiapan bakal bibit/benih yang diambil dari sumber benih.  Perum Perhutani mempunyai 3 (tiga) sumber benih untuk jenis jati (Tectona grandis), yakni:

1). Areal Produksi Benih (APB)
adalah areal tegakan yang telah terseleksi dan dilakukan perawatan untuk meningkatkan kualitas tanaman, dimanfaatkan untuk menghasilkan benih.

2).  Kebun Benih Klonal (KBK)
adalah sebuah areal tegakan, yang penanamannya dibangun dari materi asal perbanyakan vegetatif, seperti: setek ranting/cabang/batang, setek tunas/pucuk, sambungan/bud graft/okulasi, dan lain-lain .

3). Kebun Pangkas (KP)   
adalah sebuah areal pertanaman yang sengaja dibangun dari materi tanaman yang telah ditentukan, dirawat dengan intensif untuk menghasilkan pucuk-pucuk sebagai materi setek.

b. Penanaman 

Penanaman adalah kegiatan memindahkan bibit dari tempat persemaian (pembuatan bibit) ke lahan/kawasan hutan untuk didapatkan hasil produk dari tanaman yang di budidayakan. Proses kegiatan penanaman di Perum Perhutani dilakukan berdasarkan Prosedur Operasional/petunjuk teknis tanaman yang telah ditetapkan.  Sistem penanaman di Perum Perhutani, terdiri atas: 
1). Sistem Tanam Tumpangsari
2). Sistem Tanam Plong-Plongan
3). Sistem Tanam Banjar Harian

Sistem tanam tumpangsari merupakan sistem penanaman dominan dilaksanakan di kawasan hutan Perum Perhutani. Sitem tanam tumpangsari ini adalah penanaman kombinasi antara tanaman pokok kehutanan dengan tanaman pertanian/palawija (semusim), dimana tanaman pertanian terletak di antara tanaman pokok dengan tanaman sela (perhatikan gambar pola tanam di bawah).  Sistem tumpangsasi  biasanya dibuat perjanjian kontrak antara masyarakat penggarap (andil) dengan Petugas Perhutani untuk jangka waktu 2 tahun, yang luas kira-kira 0,25 - 0,5 hektar. Penerapan sistem tanam tumpangsari ini dilatarbelakangi karena adanya kebutuhan masyarakat sekitar akan lahan, biasanya kepemilikan lahan pertanian oleh anggota masyarakat dalam suatu desa di bawah 0,1 ha/KK.
Sistem tanam plongan-plongan merupakan bagian dari sistem tanam tumpangsari, yang dikarenakan kondisi masyarakat sangat membutuhkan lahan garapan dan lapangan kerja serta atas permintaan masayarakat, sehingga dalam kegiatan pembuatan tanaman ini luas tanaman pertanian diberikan porsi lahan lebih luas, misalnya 36% tanaman pertanian dan 64% tanaman pokok kehutanan.
Sementara sisten tanam Banjar harian merupakan kebalikan dari sistem tanam plong-plongan, dimana pada kawasan tersebut masyarakat tidak butuh lahan garapan, bahkan masyarakat tidak mau untuk menggarap lahan (andil).  Dalam sistem tanam ini, biasanya tenaga kerja didatangkan dari laur desa untuk menjadi tenaga borong (sistem upah) dalam membuat kegiatan penanaman (mulai dari pembersihan lahan, membat ajir, membat lobang tanam, samapai aktifitas menanam bibit).   

Pola tanaman jenis Jati.

Gambar. Pola Tanaman pada Tanaman jati

   

b. Pemeliharaan/Perawatan Tanaman 


Kata pemeliharaan diambil dari bahasa yunani “terein” artinya merawat, menjaga dan memelihara. Pemeliharaan adalah suatu kobinasi dari berbagai tindakan yang dilakukan untuk menjaga suatu barang dalam, atau memperbaikinya sampai suatu kondisi yang bisa diterima.  

Perawatan merupakan suatu kegiatan yg diarahkan pada tujuan untuk menjamin kelangsungan fungsional suatu sistem produksi sehingga dapat diharapkan menghasilkan output sesuai dengan yang dikehendaki.  

Pemeliharaan tanaman dibagi kedalam 2 (dua) kelompok berdasarkan umur tanamannya, yakni:  

1). Pemeliharaan tanaman pada umur 1 - 5 tahun (tanaman balita)

Beberapa tindakan pemeliharaan/perawatan tanaman, diantaranya: babat tanaman bawah, sulaman, pemupukan, pendangiran, wiwilan/pangkas tunas.

2). Pemeliharaan tanaman pada umur di atas 5 tahun 

Beberapa tindakan pemeliharaan tanaman pada umur di atas 5 tahun berupa:
a) Pruning/pangkas cabang dan
b) Penjarangan.

Pemangkasan Cabang dan Penjarangan merupakan tindakatan perawatan hutan.
Pemangkasan Cabang merupakan tindakan pembuangan bagian tanaman cabang/ranting  untuk mendapatkan  bentuk  tertentu sehingga dicapai tingkat  efisiensi tinggi dalam pemanfaatan cahaya matahari, mempermudah pngendalian hama dan penyakit serta mempermudah pemanenan. Sementara kegiatan Penjarangan berupa pengendalian pertumbuhan dengan mengatur kerapatan tegakan (jarak  antar pohon), yang bertujuan memperbaiki dan mempercepat  pertumbuhan  pohon yang ditinggalkan (pohon tinggal). 

3). Pelindungan Hutan 

Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan fungsi hutan atau sesuai dengan tujuan pengeloaannya. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman dari manusia (seperti illegal logging, perusakan tanaman, pembakaran hutan), tetapi juga dari hama dan penyakit (patologi hutan) termasukan hewan ternak, serta bencana alam (longsor, kebaran hutan, dll). Ancaman tersebut dalam bahasan perlindungan hutan disebut dengan "Gangguan Hutan".  

Gangguan hutan merupakan bentuk aktifitas-aktiftas yang berakibat pada kerusahaan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan disebabkan oleh ulah masusia, hewan, daya-daya alam, Hama dan Penyakit dan lain-lain. Beberapa bentuk gangguan hutan adalah: pencurian hasil hutan, kebakaran hutan, pengembalaan liar, hama dan penyakit, bencana alam,  permasalahan tenurial/okupasi lahan, dan gangguan hutan lainnya. Gangguan hutan ini merupakan penyebab dominan  penurunan potensi SDH. Dalam permasahan lahan terdapat beberapa tingkatan, misalnya untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan liar, bibrikan; Klaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan secara sepihak dengan maksud untuk memiliki. Secara garis besar bentuk-bentuk gangguan hutan ini dikelompokan ke dalam 4 (empat) macam yakni:

1). Pencurian pohon

Pencurian pohon/penebangan liar dapat diartikan tindakan menebang pohon atau memanen/ memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang. Pencurian pohon berdasarkan identifikasi tipologi pencurian pohon pada yang berdasarkan jenis dan jumlah pelaku, sarana-prasarana yang digunakan untuk mencuri dan sifat pemakaiannya, dikelompokan  sebagai berikutke dalam 4 (empat) starata, yakni: 
  • Strata A, yakni Pencuarian dilakukan oleh perorangan, menggunakan alat sederhana (gergaji biasa/ kampak), yang dilatarkanbelakangi untuk kebutuhan sendiri 
  • Strata B, yakni Pencurian dilakukan oleh kelompok kecil (belum terorganisir), menggunakan alat sederhana (gergaji biasa), yang sudah bersifat komersial rendah.  
  • Strata C, yakni Pencurian dilakukan oleh kelompok orang, terorganisir, menggunakan chainsaw, bersifat komesial dalam partai besar dan ada penadahnya.
  • Strata D, yakni Pencurian dialkukan oleh kelompok orang , terorganisir, menggunakan chainsaw, bersifat komersial dan dalam partai besar, alat tarnsfortasi truck dan didanai oleh pemodal/cukong.

Secara ringkas stratifikasi tipologi pencurian pohon dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini. 

Tabel  1. Tipologi Pencurian Pohon










2). Permasalahan Tenurial

Permasalahan tenurial merupakan tindakan-tindakan mengerjakan atau menggunakan/menduduki kawasan hutan secara tidak sah.  Permasalahan tenurial yang berkembang menjadi konfik tenurial dan konflik sosial merupakan akumulasi dari kegiatan penggarapan lahan oleh masyarakat atau pihak lain yang tidak mendapatkan penanganan yang serius.
Secara umum permasalahan tenurial, meliputi antara lain: 
  • Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan liar, bibrikan. 
  • Klaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan secara sepihak, seperti : Klaim kawasan hutan dan persertifikatan lahan hutan. 
  • Penggarapan/pendudukan kawasan hutan dengan maksud untuk memiliki, seperti : okupasi lahan 
Dalam identifikasi konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan hutan yang ada, menurut tipologi permasalahan tenurial sebagai berikut: 
  • Strata A, yaitu melakukan aktifitas atau kegiatan pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan secara illegal tanpa bermaksud untuk menguasai dan atau memiliki lahan yang dikerjakan. Ciri-ciri permasalahan dimaksud adalah, masyarakat mengakui bahwa lahan adalah dalam status pengelolaan Perum Perhutani; Tidak ada upaya untuk menjadikan lahan yang dikerjakan sebagai hak milik pribadi (perorangan/kelompok); dan pemanfaatan lahan kebanyakan untuk kegiatan usaha yang bersifat subsiten atau musiman. 
  • Strata B, yaitu melakukan aktifitas atau kegiatan pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan secara illegal dengan maksud menguasai (memanfaatkan dalam jangka waktu tak terbatas), namun tidak ingin memiliki. Ciri-ciri permasalahan dimaksud adalah masyarakat mengakui bahwa lahan adalah dalam status pengelolaan Perum Perhutani; tidak ada upaya untuk menjadikan lahan sebagai hak milik pribadi (perseorangan/ kelompok); dan Pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha yang intensif komersial (dalam bidang pertanian maupun usaha lain), dan atau untuk perumahan, serta perkantoran 
  • Strata C, yaitu melakukan aktifitas atau kegiatan pemanfatan lahan di dalam kawasan hutan secara illegal dengan maksud untuk menduduki dan atau memiliki. Ciri-ciri permasalahan dimaksud adalah: masyarakat tidak mengakui bahwa lahan adalah dalam status pengelolaan Perum Perhutani; ada upaya untuk menjadikan lahan sebagai hak milik pribadi (perseorangan/kelompok); dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha yang intensif komersial (dalam bidang pertanian maupun usaha lain), dan atau untuk perumahan, kantor, serta fasilitas umum, 
  • Strata D, yaitu melakukan aktifitas atau kegiatan pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan dengan maksud menduduki dan atau memiliki disertai dengan adanya dokumen bukti-bukti kepemilikan, seperti Petok D/Girik, dan lain-lain.  Ciri-ciri permasalahan dimaksud adalah:  masyarakat tidak mengakui bahwa lahan adalah dalam status pengelolaan Perum Perhutani; ada upaya untuk menjadikan lahan sebagai hak milik pribadi (perseorangan/kelompok); memiliki bukti-bukti dokumen kepemilikan (Petok D, dll); dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha yang intensif komersial (dalam bidang pertanian maupun usaha lain), dan atau untuk perumahan, kantor, serta fasilitas umum lain. 

3).  Hama dan Penyakit

Gangguan hama dan penyakit pada tumbuhan dapat dialami oleh berbagai sistem organ pada tumbuhan.  Gangguan ini dapat disebabkan karena kelainan genetis, kondisi lingkungan yang tidak sesuai, atau karena serangan hama dan penyakit. Hama tumbuhan adalah organisme yang menyerang tumbuhan sehingga pertumbuhan dan perkembanganya terganggu, sementara tanaman dikatakan sakit apabila ada perubahan atau gangguan pada organ-organ tanaman yang menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan tanaman tidak normal.  Penyakit tanaman disebabkan oleh mikroorganisme seperti jamur, virus, dan bakteri.  Selain itu penyakit tanaman dapat disebabkan karena kekurangan salah satu atau beberapa jenis unsur hara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hama dan penyakit pada tanaman kehutanan adalah: 
  • Hama adalah semua binatang yang menimbulkan kerusakan pada pohon atau tegakan hutan dan atau hasil hutan.  
  • Penyakit adalah yang disebabkan oleh virus, cendawan dan tanaman tingkat tinggi yang dapat menimbulkan kerusakan pada pohon atau tegakan hutan dan atau hasil hutan. 
Hewan yang termasuk hama dikelompokkan ke dalam beberapa golongan, yaitu:
a. Mamalia, misalnya musang, tupai, tikus, dan babi hutan. 
b. Aves, misalnya burung dan ayam. 
c. Serangga, misalnya belalang, wereng, dan kumbang. 
d. Molusca, misalnya siput dan bekicot. 

Di bawah ini beberapa contoh hama pada tanaman kehutanan sebagai berikut:
  • Hama Ulat Jati. Ulat ini menyerang pada awal musim penghujan. Daun-daun yang terserang berlubang-lubang dimakan ulat. 
  • Hama Uret. Uret merupakan larva dari kumbang. Larva ini aktif memakan akar tanaman baik tanaman kehutanan (tanaman pokok dan sela) maupun tanaman tumpangsari (padi, palawija, dll) terutama yang masih muda, sehingga tanaman yang terserang tiba-tiba layu, berhenti tumbuh kemudian mati.  
  • Hama kutu putih/kutu lilin. Hama ini biasa menyerang setiap saat. Bagian tanaman yang diserang adalah pucuk (jaringan meristematis). Pucuk daun yang terserang menjadi keriting sehingga tumbuh abnormal dan terdapat kutu berwarna putih berukuran kecil. 
  • Hama rayap. Serangan dapat terjadi pada tanaman jati muda pada musim hujan yang tidak teratur dan puncak kemarau panjang.  
  • Hama penggerek batang/oleng-oleng. Hama penggerek batang merupakan sejenis ngengat,  Setelah kawin ngengat betina bertelur pada malam hari dan diletakkan pada celah kulit batang. Telur diletakkan berkelompok pada bekas patahan cabang atau luka-luka di kulit batang. Larva menetas pada bulan Mei, hidup dalam kulit pohon, selanjutnya menggerek kulit batang menuju kambium dan kayu muda, memakan jaringan kayu muda. Larva pada tingkat yang lebih tua membuat liang gerek yang panjang, terutama bila pohon jati kurang subur.  
  • Hama penggerek pucuk jati. Serangan ulat penggerek pucuk jati (shoot borer) menyerang tanaman jati muda. Gejala awal berupa pucuk apikal jati muda tiba-tiba menjadi layu, kemudian menjadi kering. 
  • Hama Inger-Inger. Inger-inger merupakan suatu golongan rayap tingkat rendah. Koloni inger-inger tidak begitu banyak, hanya beberapa ratus sampai beberapa ribu individu. Gejala kerusakan dapat dijumpai berupa pembengkakan pada batang, kebanyakan pada ketinggian antara 5 – 10 m, namun juga ada pada 2 m atau sampai 20 m. Jumlah pembengkakan dalam satu batang bervariasi, mulai satu sampai enam titik lokasi pembengkakan. Akibat serangan inger-inger ini adalah pada bagian yang diserang kayunya sudah tidak bernilai sebagai kayu pertukangan dan harus dikeluarkan dari hitungan perolehan massa kayu bahan pertukangan. 
Penyakit yang menyerang tumbuhan banyak disebabkan oleh mikroorganisme, misalnya jamur, bakteri, dan alga. Penyakit tumbuhan juga dapat disebabkan oleh virus. Jenis – jenis penyakit yang menyerang tumbuhan sangat banyak jumlahnya. 

Dibawah ini contoh penyakit pada tanaman kehutanan sebagai berikut: 
  • Penyakit Layu/Busuk Semai. Serangan penyakit pada persemaian terjadi pada kondisi lingkungan yang lembab, biasanya pada musim hujan. Gejala yang timbul biasanya bibit busuk. 
  • Penyakit Layu Bakteri. Penyakit ini dapat menyerang tanaman jati di persemaian dan juga jati muda di lapangan.  


4). Gangguan Lain


a)  Kebakaran Hutan, 

Kebakaran hutan dapat diartikan suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi, sosial dan lingkungan. 
Kebakaran hutan bersumber pada 3 (tiga) sebab utama yaitu: 
  • Manusia karena kesengajaan, 
  • Manusia karena kelalaian, dan 
  • Peristiwa alam. Pada umumnya peristiwa alam yang dapat menimbulkan kebakaran hutan secara langsung adalah letusan gunung berapi atau petir, tetapi hal ini jarang sekali dialami.   
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan, antara lain: 
  • Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer. 
  • Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman dan spesies endemik/khas di suatu daerah. 
  • Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.   
  • Musnahnya bahan baku industri perkayuan
  • Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. 
  • Asap yang ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat.

b) Pengembalaan Liar/Gangguan Ternak. 

Pengembalaan liar adalah aktivitas mengembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) butir (i) UU Nomor 41 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 45 tahun 2004.  
Sebagian dari masyarakat desa sekitar hutan, memperoleh/mencari Hijauan Makanan Ternak (HMT) di sekitar hutan, terutama sekitar daerah bekas kebakaran, karena pada daerah tersebut ilalang tumbuh subur. Secara umum kebiasaan masyarakat desa di sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan HMT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 
  • Pemilik ternak mencari HMT di sekitar hutan, dan membawanya pulang ke rumah untuk diberikan kepada ternak-ternak mereka, 
  • Pemilik ternak melepaskan ternak-ternak mereka untuk mencari makan secara bebas di sekitar hutan, dan hal ini biasa disebut dengan penggembalaan liar Penggembalaan liar dimungkinkan oleh kurangnya tegal pekarangan petani yang dapat dipakai sebagai tempat penggembalaan yang  mampu menampung pertumbuhan jumlah ternak.   . 
Kerugian yang diakibatkan penggembalaan liar dapat berupa: 
  • Injakan-injakan kaki ternak yang menyebabkan tanah menjadi padat dan tidak mampu lagi menyerap air sehingga menimbulkan erosi yang terutama pada tanah miring. 
  • Tanaman yang masih mudah sangat peka terhadap pengembalaan, karena tajuknya yang masih rendah dan daun muda sehingga disukai oleh ternak, sehingga berdampak pada kematian tanaman. dan tanaman yang sudah cukup besar mengalami kerusakan apabila akarnya terangkat atau luka akibat injakan  
  • Kemungkinan ternak-ternak yang digembalakan dapat menularkan penyakit  terhadap satwa liar yang berada di dalam  kawasan hutan tersebut dan sebaliknya. 
  • Kesehatan ternak kurang terjamin karena ternak-ternak itu bebas berkeliaran di hutan dan makan apa saja yang dijumpai, sehingga dapat mudah terserang penyakit. 

c) Bencana Alam, 

Kerusakan hutan dapat juga disebabkan oleh daya-daya alam (bencana). Bencana alam merupakan kejadian-kejadian luar biasa yang diluar kendali alam yang ada di sekitar kita sehingga menyebabkan kerusakan pada tanaman/hutan, seperti kebakaran hutan, tanah longsor, angin puting beliung, dan lain-lain. Namun demikian kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya-daya alam, pada dasarnya penyebabnya adalah ulah manusia itu sendiri baik secara sadar maupun tidak sadar. Akibat ulah manusia tersebut menyebabkan keseimbangan alam terganggu, sehingga berpontensi terjadinya bencana alam. Salah contohnya adalah tindakan manusia berupa penebangan pohon yang diluar prinsip-prinsip kelestarian lingkungan atau kaidah-kaidah konservasi alam menyebabkan terjadinya longsor atau banjir bandang pada suatu wilayah. 

d. Pemanenan Hasil Hutan 

Pemanenan hasil hutan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang mengubah nilai potensial hasil hutan (kayu dan bukan kayu) menjadi barang (kayu bulat atau hasil hutan bukan kayu) yang bernilai ekonomi. 

1) Hasil Hutan Kayu 

Kegiatan pemanenan hasil hutan kayu, hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi dan pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial.  Sementara pemanenan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan baik pada kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Contoh hasil hutan bukan kayu, seperti: getah pinus, daun kayu putih, jasa lingkungan, ekowisata, dll.  Namun dalam proses pemanenan hasil hutan pada hutan lindung ini perlu memperhatikan kerusakan akan pohon dan bentang lahannya. 

Kegiatan pemanenan hasil hutan kayu, mulai dari perencanaan pemanenan termasuk pemetaan pohon, penentuan TPn (tempat pengumpulan kayu sementara), penentuan jarak sarad dan arah rebah perencanaan pembukaan wilayah hutan, simulasi penebangan (cutting test), yang tertera pada “Logging Plan”. 

Selanjutnya untuk mendapat nilai kayu yang optimal baik dari aspek kualitas (berhubungan dengan nilai/harga kayu) maupun kuantitas kayu yang dihasilkan, dilakukan pembagian batang (Bucking Policy). Pembagian batang adalah kegiatan yang dilakukan setelah pohon rebah berupa membagi batang menjadi ukuran-ukuran tertentu. Pembagian batang bertujuan untuk mendapatkan kayu sesuai ukuran dan standar yang dibutuhkan atau dipesan oleh pembeli. 

Jenis-jenis hasil hutan kayu yang dihasilkan Perum Perhutani meliputi Jati (dominan), Pinus, Mahoni, Sonokeling, Damar, Akasia, Jabon, Sengon, Gmelina, Rasamala dengan volume produksi rata-rata produksi per tahunnya sebesar 350.000 m3. 

2) Hasil Hutan Bukan Kayu

Hasil hutan bukan kayu, yang yang dapat dipungut antara lain berupa: getah pinus, daun kayu putih, kopal, madu, benang sutera, agroforestry, jasa lingkungan dan ekowisata, dan lain-lain  Produksi hasil hutan bukan kayu ini dalam 5 (lima) tahun terakhir memberikan kontribusi nilai tertinggi dalam pendapatan perusahaan, terutama produksi getah pinus. 

e. Pengolahan Hasil Hutan 

Pengolahah hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan nilai tambah, memberikan nilai jauh lebih besar dibanding hasil hutan tersebut tanpa diolah. 

1) Industri Hasil Hutan Kayu

Pengolahan hasil hutan kayu di Perum Perhutani memproduksi kayu Jati dan Rimba gergajian dan finish product, dengan volume rata-rata ± 25.000 – 30.000 m pertahun  Produknya antara lain Raw Sawn Timber, Finish Flooring, reng/Finger Joint Laminating (FJL), Viniir sayat, Lamela, Garden Furniture, Housing Component (Pintu dan Kusen), Decking, Indoor Furniture, Parket Blok, Lamparket, Flooring (Lantai Kayu), Teak Overlay Plywood (TOP) dan produk customize. Perhutani juga menghasilkan Plywood berbahan baku Sengon dan kayu rimba lainnya dengan volume rata-rata ± 20.000 – 30.000 m pertahun. 

2) Industri Hasil Hutan Bukan Kayu

Pengolahan hasil hutan bukan kayu yang dapat diproduksi di antaranya berupa: 

 1) Gondorukem dan Terpentin  

Produk gondorukem dan terpentin diperoleh dari proses pengolahan atau destilasi getah pohon pinus. Gondorukem merupakan produk resin alam yang banyak digunakan untuk  bahan baku farmasi dan kosmetik. Sedangkan terpentin yang berwarna transparan putih adalah bahan baku pelarut cat, parfum, desinfektan, dan campuran kimia lainnya. Dengan berbagai inovasi proses produksi maupun penanaman pinus terbaik untuk menjaga mutu produk ini, Perhutani termasuk perusahaan pemasok gondorukem dan terpentin pasar dunia. 
Derivat Gondorukem Terpentin Sejak tahun 2014, Perhutani melalui Pabrik Derivat Gondorukem Terpentin di Pemalang, Jawa Tengah, Perhutani telah mampu memproduksi produk derivat atau turunan gondorukem berupa Gliserol Rosin Ester. Sedangkan produk derivat terpentin berupa Cineol, Alpha Phinene, Alpha Terpicenol, Beta Pinene, dan D-Limonene.  

2) Lak  

Perhutani menghasilkan produk Lak , yang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk isolator alatalat listrik, bahan kosmetik, tinta dan pelitur.Lak adalah hasil sekresi kutu lak (Leccifer lacca) yang di budidayakan di ranting pohon kesambi dan inang. 

3) Minyak Kayu 

Putih Perhutani menghasilkan minyak kayu putih berkualitas terbaik. Minyak kayu putih ini diperoleh dari proses ekstraksi atas daun pohon kayu putih dari hutan. Produk ini banyak digunakan industri farmasi. Untuk menjaga kualitas produk ini, Perhutani mengembangkan benih unggul kayu putih di kebun benih semai selain melakukan inovasi pada proses ekstraksi dan penanganan produk 

4) Kopal 

Perhutani memproduksi kopal, yaitu hasil olahan getah (resin) yang disadap dari batang damar (Agathis dammara [sin. A. alba] ) dan beberapa Agathis lainnya serta batang dari pohon anggota suku Burseraceae (Bursera, Protium). Kopal merupakan bahan dasar cairan pelapis kertas supaya tinta di kertas tidak menyebar. Kopal Perhutani juga dipakai sebagai campuran lak dan pernis. 

5) Ekowisata  

Perhutani mengelola dan menyediakan lebih dari 122 destinasi wisata alam di Jawa. Kondisi biogeografi kawasan hutan dari pantai hingga pegunungan menyuguhkan pemandangan alam yang alami, eksotik,  indah untuk dinikmati. Wisata hutan, wisata pantai, air terjun, telaga, gua dikembangkan Perhutani untuk kebutuhan publik sekaligus mendukung sektor wisata regional. Destinasi wisata andalan antara lain: Kawah Putih, Patuha Resort, Ranca Upas, Curug Cimanggu, Gedong Songo, Tanjung Papuma, Padusan, Kakek Bodo, Curug Cilember, Karang Nini, Pantai Pasir Putih, Pulau Merah. 

6) Flora dan Fauna 

Pengusahaan Ulat dan Benang Sutera Perhutani memproduksi ulat sutera dan benang sutera dari Pengusahaan Sutera Alam (PSA) Regaloh Jawa Tengah dan PSA Soppeng Sulawesi Selatan. Produk ini dijual dan dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan baku batik sutera dan kain sarung sutera. Penangkaran Satwa Perhutani juga mengelola satwa berupa kegiatan penangkaran Satwa Primata Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Penangkaran Rusa dan Penangkaran Buaya. Bisnis ini lebih banyak untuk tujuan konservasi dan perlindungan. 

Beberapa produk olahan hasil hutan bukan kayu di atas dalam beberapa tahun terakhir ini tidak dapat diproduksi, seperti lak dan benang sutera. 

f. Pemasaran Produk 

Pemasaran produk Perum Perhutani, baik yang yang dihasil dari pengolahan hasil hutan  maupun produk langsung serta produk lainnya, dilakukan melalui beberapa saluran di antaranya: 
1) Pasokan bahan baku industri sendiri. 
2) Pasokan bahan baku kerjasama dengan mitra 
3) Lelang 
4) Kontrak 
5) Pemasaran secara Online (Penjualan Online Toko Perhutani
     (POTP). 

3. Kelola Sosial  

Dalam mewujudkan pengelolaan SDH berdasarkan aspek sosial, Perum Perhutani membangunan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Pola PHBM ini merupakan salah satu bentuk Community Based Forest Management yang telah diimplementasikan di beberapa Asia Tenggara. Pola pengelolalan seperti ini pada prinsipnya terdapat beberapa alasan yang mendasari pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, yaitu:  
  • Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki motivasi yang kuat sebagai penerima insentif yang paling bernilai untuk melindungi hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena hutan sendiri menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka;  
  • Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki pengetahuan asli bagaimana memelihara dan memanfaatkan sumber daya hutan yang ada di dalam habitat mereka;
  • Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki hukum adat untuk ditegakkan secara turun menurun; 
  • Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki kelembagaan adat yang mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan ekosistem yang ada di hutan;  
  • Sebagian dari masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sudah memiliki organisasi dan jaringan kerja untuk membangun solidaritas di antara komunitas-komunitas masyarakat adat, dan juga mengorganisasikan dukungan politis dan teknis dari pihak-pihak luar;  
  • Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dilindungi UUD 1945 yang mengharuskan negara mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak tradisional (hak-hak asal usul, menurut penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen), dan diposisikan sebagai Hak Azasi Manusia (HAM) baik dalam Pasal 28 I ayat (3) sesuai dengan standar HAM dalam berbagai instrumen internasional.   
Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan kehutanan dengan memperhatikan aspirasi dan mengikutsertakan masyarakat telah menjadi gagasan yang mendasar. Perum Perhutani sebagai pengelola hutan negara wajib mendorong peranserta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana diamanatkan pada Undang Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pasal 70 ayat 2 “Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna”. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 (Peraturan ini direvisi menjadi PP No. 3/2008) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Kementerian Kehutanan mengeluarkan program Pemberdayaan Masyarakat Setempat. Dalam PP 6/2007 Jo PP 3/2008 tersebut diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat setempat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Model dan sistem PHBM ini dilaksanakan dengan jiwa bersama, berdaya dan berbagi dalam pemanfaatan lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan SDH dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Implementasi PHBM diawali dengan lahirnya SK Direksi No. 136/KPTS/Dir/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Surat Keputusan tersebut dikuatkan dengan adanya SK Direksi PT. Perhutani (Persero) No. 001/KPTS/Dir/2002 tanggal 2 Januari 2002 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu. Sejak itu PHBM ditetapkan sebagai sistem pengelolaan hutan yang ideal.  

Dalam implementasi di lapangan, melalui sistem PHBM ini, Perhutani bekerjasama dengan 5.390 desa hutan di Jawa Madura. Masyarakat di desa-desa hutan tersebut membentuk 5.289 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan anggota 1.175.789 orang. Perhutani dan masyarakat berbagi peran menjaga dan melestarikan hutan. 

Penerapan PHBM tentu tidak lepas dari kendala dan hambatan baik dari internal maupun eksternal. Kendala dan hambatan yang dalam penerapan PHBM yang masih dirasakan masyarakat adalah kurang memahaminya akan penerapan kebijakan PHBM. Tingkat pemahaman yang kurang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam menginteprestasikan kebijakan PHBM di lapangan. Adanya pemahaman yang berbeda dalam masyarakat akan berakibat kurang berhasilnya tujuan dari PHBM dan kurang optimalnya hasil kegiatan PHBM. Masalah lain yang masih dirasakan oleh banyak pihak dari unsur yang terkait dengan PHBM adalah masalah alokasi dana bagi hasil sebesar 25% untuk LMDH yang tercantum dalam kebijakan PHBM. Kurang sesuainya kebijakan mengenai alokasi dana dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan berdampak pada hasil pelaksanaan PHBM yang kurang optimal. 

Dengan digulirkannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Liongkugan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Perhutan Sosial Nomor P.39 tahun 2017 dan Nomor P.83 tahun 2016, dimana Perum Perhutani sesuai dengan komitmenya dalam kelola sosial diharapkan mampu menyelesaikan persoalan di atas, sehinggal tujuan dari dari kelola sosial ini benar-benar secara signifikan dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan.  

Kontribusi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui LMDH pada tahun 2013 adalah penerimaan dana bagi hasil produksi kayu dan nonkayu mencapai Rp 32,40 miliar dan tahun 2014 mencapai Rp 40,5 miliar; kontribusi hasil padi, jagung dan tanaman pangan lain 258.979 ton atau senilai Rp 771 Miliar; keterlibatan 276.594 orang sebagai tenaga kerja di hutan dengan tambahan pendapatan Rp345,8 miliar; pembinaan 3.334 jenis usaha produktif LMDH.  

Perum Perhutani juga aktif dalam gerakan penghijauan. Tidak kurang dari satu juta bibit dibagikan kepada masyarakat untuk menjaga lahan kritis. Bahkan sejak 2012 Perhutani adalah koordinator bagi 19 BUMN untuk sektor Pelestarian Alam dan Lingkungan. Perhutani juga mendukung gerakan ketahanan pangan Pemerintah melalui Integrated Farming System maupun Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K) dengan realisasi panen untuk komoditas padi 112.876 ton, Jagung 71.316 ton dan Kedelai 4.535 ton. 

3. Kelola Lingkungan  

Kompetensi Perhutani mengelola sumberdaya hutan secara lestari bukan saja semata-mata untuk kepentingan profit dan bisnisnya. Perhutani melestarikan kawasan-kawasan perlindungan dan kawasan bernilai konservasi tinggi sebagai komitmen untuk menjaga keutuhan sumberdaya hutan dan keanekaragaman hayati agar tidak punah, di antaranya Hutan Alam Boja, Hutan Alam Gunung Lasem, Hutan Wisata Rowo Bayu, Sempadan Sungai Sumber Semen, Situs Jati Papak, Air Terjun Selogiri adalah sebagian kecil kawasan bernilai konservasi tinggi yang mendapat perlakuan khusus dalam pelestariannya guna kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang dalam pengelolaan hutan lestari. 

Lebih dari itu,  Perhutani juga berperanserta meningkatkan kesadaran generasi muda Indonesia akan pentingnya melestarikan sumberdaya hutan dan lingkungan melalui program “Perhutani Green Pen Award”. Program tahunan berbasis edukasi sastra ini telah menghasilkan penulis-penulis muda berbakat yang memiliki kepekaan, kesadaran dan cinta kelestarian hutan dan lingkungan di Indonesia serta berhasil dituangkan dalam bentuk cerita-cerita pendek.  

No comments:

Post a Comment