Perencanaan Hutan

1. Penataan Hutan 

Penataan Hutan (tata hutan) adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya. Penataan hutan bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hutan agar efektif dan efisien sehingga diperoleh hasil hutan yang optimal dan lestari. 
Kegiatan penataan hutan merupakan syarat mutlak harus dilakukan sebelum disusun Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan, sebagai tindaklanjut dari Undang Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,  Pemanfaatan  Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan. 

Penataan Hutan dilakukan pada kawasan hutan yang sudah dikukuhkan dan ditetapkan fungsi kawasan hutannya.  Kegiatan penataan hutan ini dimulai dari tata batas kawasan/rekonstruksi batas kawasan, pembagian hutan, dan inventarisasi hutan. 

Penataan Hutan ada dua macam yaitu Penataan Pertama dan Penataan Ulang.  Penataan pertama dilakukan pada kawasan hutan yang baru pertama kali dilakukan penataan hutan dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan kawasan hutan untuk masa jangka awal, sementara penataan ulang merupakan kegiatan yang dilakukan pada masa penyusunan rencana pengelolaan kawasan hutan untuk jangka berikutnya. 
Penataan pertama, meliputi kegiatan: a. Rekonstruksi batas kawasan hutan; b. Pembagian hutan; c. Inventarisasi hutan; dan  d. Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan. Penataan ulang, meliputi kegiatan: a. Rekonstruksi batas kawasan hutan; b. Pemeliharaan alur; c. Inventarisasi hutan/risalah hutan; d. Penyusunan rencana pengelolaan hutan. 

a. Rekonstruksi Batas Kawasan hutan 

Batas kawasan hutan atau batas suatu wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dapat berupa batas alami seperti: pantai laut, sungai atau saluran irigasi atau berupa batas buatan seperti pal batas.   Pal batas biasanya diperuntukan pada kawasan hutan yang berbatasan dengan tanah yang dibebani hak (tanah milik).  Sehingga batas hutan dapat diartikan adalah penandaan batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan/tanah milik.   

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.44/Menhut-II/2012, tanggal 11 Desember 2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, kegiatan untuk menentukan batas kawasan hutan disebut dengan Penataan Batas Kawasan Hutan.  Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi: 
i.    Pembuatan peta trayek batas, 
ii.   Pemancangan batas sementara, 
iii.  Pengumuman hasil pemancangan batas sementara, 
iv.   Inventarisasi pihak ketiga, 
v.    Identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, 
vi.  Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) sementara dan peta lampiran tata batas, 
vii. Pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, 
viii.Pemetaan hasil penataan batas, dan 
ix.  Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.   

Penataan batas kawasan hutan ini merupakan perkerjakan yang harus dilakukan sebelum kegiatan inventarisasi hutan, dengan demikian rancangan tata batas harus disusun dan ditetapkan lebih dahulu sebelum mulai pekerjaan mengatur atau merisalah hutannya. Penataan batas kawasan hutan berikutnya terhadap kawasan yang sudah dilakukan penataan pertama, yang bertujuan untuk menyusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka berikutnya dikenalkan dengan istilah “Rekonstruksi batas kawasan”.  
Rekontruksi batas kawasan adalah pengukuran dan pemasangan batas kawasan serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta penataan batasnya. Dimana rekonstruksi batas kawasan bertujuan untuk mengembalikan letak pal-pal batas hutan sesuai dengan hasil penataan batas pertama (Pengukuhan Kawasan Hutan) yang tertuang di dalam Berita Acara Tata Batas Hutan (BATB), sehingga kepastian hukum tentang status, letak, batas, dan luas dari suatu kawasan hutan tetap terjamin secara “de–facto” di lapangan. Kegiatan rekonstruksi batas kawasan juga dilakukan pada kawasan hutan yang sudah ditata batas fungsi yang bertujuan untuk mengembalikan letak pal-pal batas fungsi sesuai dengan hasil penatagunaan kawasan hutan yang tertuang dalam Berita Acara Tata Batas Fungsi (BATBF). 

Rekonstruksi batas kawasan hutan dilaksanakan secara berkala (umumnya lima tahun sekali) dengan maksud untuk memeriksa dan memulihkan kembali keadaan tempat dan kedudukan pal batas utamanya, dan pal-pal lainnya termasuk alur, agar tetap baik seperti keadaannya semula.   Kegiatan ini mencakup aktifitas: 
a. Pemeliharaan Pal batas dan pembersihan alur batas kawasan hutan,
b. Pemeliharaan dan perbaikan pal batas kawasan hutan,
c. Memeriksa dan memulihkan kembali letak dan kedudukan pal batas sesuai dengan azimuth semula pada saat pemetaannya yang tercantum pada peta lampiran BATB. 

b. Pembagian Kawasan Hutan  

Pembagian hutan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kejelasan batas suatu unit pengelolaan hutan dalam suatu kawasan, yang berupa satu unit kelestarian.  Pembagian hutan bertujuan untuk memudahkan dan menigkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan hutan. Pembagian hutan ini meliputi: Bagian Hutan/Kelompok/Blok Hutan, Petak, dan Alur (batas-batas antara Bagian Hutan/Blok Hutan/Petak dengan Bagian Hutan/Blok Hutan/Petak lainya). 

1). Bagian Hutan atau Kelompok Hutan 

Suatu kawasan hutan yang cukup luas dapat dibagi menjadi beberapa Bagian Hutan. Pembagian hutan harus tetap berpedoman pada kesatuan produksi dan kesatuan eksploitasi.  Bagian Hutan dapat didefinisikan sebagai suatu areal penataan hutan yang luasnya merupakan Kesatuan Daerah Produksi (Penghasil) dan sebagai Kesatuan Daerah Eksploitasi. Kesatuan daerah produksi berfungsi untuk mengatur kelestarian hutan dan keberlanjutan perusahaan sesuai dengan besarnya etat tebangan dan daur tegakan yang ditetapkan.  Prinsip dasar dari kelestarian hutan adalah luas areal  penanaman  sama  dengan  luas  hutan  yang  ditebang,  sedangkan keberlanjutan perusahaan akan dicapai saat diperolehnya keuntungan finansial untuk mengelola hutan dari mulai kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, penebangan, pembuatan jalan, dan pekerjaan administrasi. Sedangkan menurut kesatuan daerah eksploitasi merupakan suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS sehingga memungkinkan terjadinya efektifitas dan efisiensi kegiatan eksploitasi hutan, khususnya dalam rangka pengangkutan hasil hutan, khususnya hasil hutan kayu. 

Bagian Hutan satu dengan Bagian Hutan yang lain dibatasi oleh alur induk selebar 7 (tujuh) meter. Sebaliknya beberapa kelompok hutan / komplek hutan dapat disatukan menjadi satu Bagian Hutan. Bagian Hutan yang cukup luas dibagi kedalam Blok – Blok Hutan.  Blok Hutan satu dengan blok hutan lain dibatasi oleh alur induk yang lebarnya 5 (lima) meter. Bagian Hutan atau Blok Hutan ini pada umumnya dibatasi oleh “punggung bukit”, sehingga dengan sendirinya suatu Bagian Hutan atau Blok Hutan merupakan satu Daerah Aliran Sungai (DAS). Penamaan Bagian Hutan umumnya menggunakan nama daerah setempat atau nama gunung / pegunungan. Contoh: BH Gunung Lawu, BH Lereng Yang, dll.  

Berdasarkan sejarah pada masa Kolonial Belanda tahun 1873, untuk kepentingan perencanaan hutan, dibentuk unit-unit perencanaan yang disebut Bagian Hutan (Bosch-afdeling) dengan luas masing-masing antara 4.000 sampai dengan 5.000 hektar, atau maksimal seluas 10.000 hektar.  Konsep Bagian Hutan ini melahir konsep cap centra (pusat tebang) dan petak.  Pada cap centra terletak kegiatan teknik kehutanan meliputi penanaman, pemeliharaan/ penjarangan, pengamanan, dan penebangan setiap tahun.  Konsep cap centra saat ini dikenalkan dengan istilah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dengan luasan antara (600 – 800) hektar, khususnya pada hutan jati.  Menurut Bruinsma dalam Simon (2005), Luas normal Bagian Hutan berkisar antara 4000 – 5000 hektar, atau terdiri atas 6 – 8 RPH. Akan tetapi dalam kenyataan/kondisi riil di lapangan luas Bagian Hutan berkisar antara 3.000 -13.000 hektar. 


2). Petak   


Bagian Hutan atau Blok Hutan ini dibagi kedalam petak – petak.  Petak yang satu dengan lainnya dibatasi oleh alur cabang / anak alur yang lebarnya 3 (tiga) meter.  Petak adalah bagian yang terkecil dengan luas tertentu dari bagian hutan yang berfungsi sebagai Kesatuan Manajemen (penanaman, pemeliharaan dan pemanenan hasil) dan sebagai Kesatuan Administrasi sebagai satu unit pencatatan tindakan manajemen dalam petak.  Kesatuan manajemen (tindakan) memiliki volume pekerjaan yang dapat diukur dengan kesatuan luas, kesatuan waktu (biasanya satu tahun) dan keadaan hasil pekerjaan.  

Pada awal penataan hutan dengan konsep Kelestraian (Houtvesterij), Luas petak dibatasi antara 35 – 50 Ha, tetapi semenjak tahun 1922 untuk meningkatkan prestasi kerja penataan hutan luas petak dinaikkan antara 40 – 100 Ha, dengan pertimbangan untuk menghemat biaya penataan hutan dan pembuatan batas petak. Berdasarkan hasil penelitian Prof. Soedarwono Hardjosoediro dalam Simon (2005) di Cepu tentang kemampuan Mandor Tanam dan Mandor Tebang, luas normal suatu petak adalah 10 Ha, dengan standar kemampuan 1 (satu) orang mandor Tanam dapat mengkoordinir pesanggem sebanyak 40 orang, dengan asumsi luas andil per pesanggem adalah 0,25 Ha.  Petak diberi nomor menggunakan angka dari nomor 1 (satu) dimulai dari arah barat laut berputar searah jarum jam, dengan satuan penomoran  petak  setiap  bagian  hutan. Tanda batas petak ini sedapat mungkin menggunakan batas-batas alam, seperti sungai, punggung bukit, tetapi apabila tidak memungkinkan dibatasi dengan batas buatan berupa alur.   

Petak masih dapat dibagi lagi menjadi anak petak dengan menggunakan pertimbangan perbedaan tindakan silvikultur, yaitu: 
a) Jenis tanaman;  
b) Kesuburan tanah (bonita) minimal berbeda 1;  
c) Perbedaan umur; dan  
d) Perbedaan KBD (Kelas Bidang Dasar) minimal 0,3.  

Pembagian ke dalam anak petak sebaiknya sedikit mungkin, karena dengan semakin sedikitnya anak petak akan meminimalkan ragam kegiatan teknik kehutanan. Selain karena perbedaan tindakan silvikultur, pembagian petak menjadi anak petak juga harus memenuhi syarat luas minimal anak petak yakni 4 (empat) hektar dengan lebar minimal 100 meter, kecuali untuk kelas hutan Ldti (lapangan dengan tujuan istimewa) minimal luasnya 0,1 hektar dan Tjkl (tanaman jenis kayu lain) minimal luasnya 1 (satu) hektar. Pembentukan anak petak bersifat sementara oleh karena penentuannya adalah sifat-sifat keadan petak yang perubahannya dapat terjadi setiap saat dan dapat diusahakan melalui tindakan silvikultur tertentu, untuk ditingkatkan keadaannya ke arah yang diharapkan.  Apabila sebuah petak perlu dibagi-bagi ke dalam beberapa anak petak maka fungsi-fungsi yang dimiliki oleh petak dimiliki pula oleh anak petak, hanya saja sifat dari pembentukan anak petak ini sementara, sedangkan pembentukan petak bersifat permanen. Anak   petak   dibatasi   oleh  rintisan   di  lapangan   dan  pada   jarak tertentu  perlu dibuat  batas berupa  pohon  yang diberi cat berwarna merah  dengan  lebar 10 Cm (dikenal dengan nama “markir”). Jarak antar pohon batas anak petak ± sekitar 200 meter atau pada tempat-tempat yang khusus, misalnya belokan. Setiap anak petak yang terbentuk perlu diberi identitas, biasanya digunakan identitas nomor petak dan diberi indeks berupa huruf alphabet kecil (a, b, c, dst.).  


3). A l u r 

Alur merupakan prasarana jalan, yang berfungsi untuk mengeluarkan hasil hutan kayu khususnya dan hasil hutan lainnya dari kawasan hutan dan sebagai batas antar bagian hutan/blok atau petak.  Alur ada dua macam, yakni alur induk dan alur cabang/anak alur.  Alur induk merupakan batas bagian hutan yang satu dengan bagian hutan lainnya yang dibuat dengan lebar 7 (tujuh) meter, atau batas blok dibuat selebar 5 (lima) meter, dapat disebut sebagai Jalan Utama, yakni yang menghubungan areal-areal bagian hutan dengan kawasan diluar hutan atau menuju ke Tempat Penngumpulan Kayu (TPK) atau Pabrik Pengolahan Kayu.  Adapun alur cabang/anak alur dibuat 3 meter, berfungsi sebagai batas antara petak yang satu dengan petak lainnya. Alur cabang/anak alur juga dapat disebut jalan cabang, yakni yang menghubungkan petak-petak dengan jalan utama (alur induk). Manfaat lain dari alur adalah: 
a) Mempermudah pengukuran pekerja, peralatan dan bahan-bahan keluar masuk hutan.  
b) Mempermudah kegiatan pembinaan hutan. 
c) Mempermudah pengawasan hutan dan perlindungan hutan (terhadap kebakaran, serangan hama dan penyakit hutan).  
d) Memungkinkan hutan sebagai tempat rekreasi yang mudah dicapai.  
e) Dapat merupakan bagian yang penting dari infrastruktur daerah. 

c. Inventarisasi Hutan 

Kegiatan inventarisasi hutan atau disebut dengan juga Risalah Hutan adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi sumberdaya hutan secara lengkap yang meliputi kegiatan persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan pelaporan data kondisi lapangan, tegakan, tumbuhan bawah dan tanah pada suatu unit perencanaan hutan dalam rangka penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) (Prosedur Kerja Inventarisasi Hutan Perum Perhutani No. PK-SMPHT.01-004). Inventarisasi hutan bertujuan untuk mencatat data primer mengenai tegakan, lapangan, tanah dan tumbuhan bawah yang akan ditata pada jangka waktu tertentu, sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang potensi dan keadaan hutan.   

Sasaran inventarisasi hutan meliputi: Kondisi lapangan, kondisi tanah, keadaan tegakan, dan keadaan tumbuhan bawah.  Secara rinci sebagai berikut: 
1). Kondisi lapangan: Bentuk Lapangan dan Kemiringan Lapangan. 
2). Kondisi Tanah: jenis tanah, warna tanah, kedalaman tanah, kesarangan tanah, kemantapan tanah dan batuan tanah. 
3). Keadaan tumbuhan bawah: jenis tumbuahan bawah, keadaan tumbuhan bawah 
4). Keadaan Tegakan: pertumbuhan tegakan, kerataan tegakan, kemurinian tegakan. 

Inventarisasi hutan (risalah hutan) di Perum Perhutani dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaan dan jangka waktunya, yakni: risalah pertama, risalah ulang, risalalah sela dan risalah singkat. 

1). Risalah pertama  

Risalah pertama adalah kegiatan perisalahan yang dilakukan untuk pertama kalinya pada suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu.  Dengan kata lain, Risalah pertama adalah Risalah hutan yang dilakukan pada kawasan hutan di awal penataan suatu kawasan hutan untuk menyusun rencana pengelolaan sumberdaya hutan pada jangka waktu pertama. 

2). Risalah Ulang 

Risalah ulang adalah kegiatan risalah hutan yang dilakukan pada suatu kawasan hutan untuk jangka/periode berikutnya atau apabila pada tegakan tersebut terjadi perubahan potensi tegakan/kondisi tegakan akibat adanya kegagalan tanaman, bencana alam, pencurian, dan lain sebagainya. Risalah risalah ulang dilaksanakan untuk jangka waktu 10 tahun. 

3). Risalah selah  

Risalah selah adalah kegiatan perisalahan hutan yang dilakukan pada setengah jangka terakhir (lima tahun terakhir/setengah jangka kedua) yang biasanya pelaksanaan risalah selah pada tahun keempat jangka  berjalan. Risalah sela ini bertujuan untuk menstabilkan etat jangka berjalan hingga akhir daur. Hal ini dilakukan mengingat sejalan dengan perubahan waktu akan terjadi perubahan kondisi tegakan, akibat adanya pencurian pohon, kegagalan tanaman, kebakaran dan bencana alam, serta gangguan keamanan hutan lainnya. 

4). Risalah kilat  

Risalah kilat adalah kegiatan perisalahan yang dilakukan setiap tahun untuk mengetahui kondisi terkini tegakan pada suatu petak.  Ada istilah lain dari kegiatan pengambilan data tahunan ini yang dikenal dengan istilah Evaluasi Potensi. Evaluasi potensi ini dilakukan pada setiap tahun untuk mengetahui kondisi potensi sumberdaya hutan, khususnya pada perubahan/mutasi dari kawasan hutan produktif menjadi tidak produktif atau sebaliknya. 

Secara umum risalah hutan dilaksanakan dengan menggunakan teknik sampling. Teknik sampling adalah menaksir nilai pada suatu populasi dengan cara mengukur beberapa contoh atau sampel.  Sampel merupakan bagian populasi yang secara statistik dianggap layak untuk mewakili atau mengambarkan parameter populasi tersebut. Teknik sampling yang digunakan Perum Perhutani, khususnya pada Hutan Produksi berupa teknik systematic Sampling with randam start (SSWRS), yakni cara pengambilan sampel pertama secara random dan selanjutnya menggunakan secara sitematik. 

Dalam pelaksanaan risalah hutan, Hutan sebagai populasi yang merupakan hamparan yang cukup luas, sementara Sampel yang diambil dari populasi merupakan bagian dari hamparan tersebut dengan keluasan yang lebih kecil, yang disebut Petak Ukur.  

Bentuk petak ukur berupa Lingkaran dengan ukuran/luas petak ukur dapat berbeda-beda, tetapi biasanya tidak lebih dari 0,1 Ha.  Untuk risalah hutan jati di Jawa (Perum Perhutani), biasa menggunakan petak ukur lingkaran: 
 Luas 0,02 Ha untuk umur 1 - 20 tahun (Kelas Umur/KU I – IV);  
 Luas 0,04 Ha untuk umur 21 – 40 tahun (KU V - VIII) dan  
 Luas 0,1 Ha untuk umur 41 tahun ke atas (KU IX ke atas).  
Catatatan: interval umur 5 tahun 

Perlu dipethatikan bahwa panjang jari-jari petak ukur lingkaran merukapan panjang horizontal, bukan jarak yang mengikuti topografi lapangan.  Pada pembuatan petak ukur lingkaran di lapangan yang miring, pengukuran jarak horizontal ini (jari-jari lingkaran petak ukur) harus dikerjakan dengan hati-hati supaya kesalahan dapat ditekan sekecil mungkin. Dalam pelaksanaannya panjang jari-jari lingkaran petak ukur tersebut harus disesuaikan dengan derajat atau persen kemiringan di lapangan, yang dapat dilihat di Tabel Koreksi Jarak Datar pada Prosedur Kerja Inventarisasi Hutan PKSMPHT.01-004 tahun 2013. 

2. Penyusunan Rencana Kelola Hutan 

Berdasarkan  hasil  dari  penataan  hutan  seperti  diuraikan  di  atas,  selanjutnya disusun rencana pengelolaan hutan. Rencana Pengelolaan Hutan pada Perum Perhutani yang dimaksud adalah Rencana Pengaturan dan Kelestarian Hutan (RPKH).  RPKH ini merupakan rencana pengelolaan hutan berkelanjutan yang memberikan gambaran tentang keadaan hutan, lingkungan dan potensinya.  RPKH ini adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 10 tahun untuk daur menengah/panjang dan/atau 5 (lima) tahun untuk daur pendek, yang berazaskan kelestraian sumberdaya hutan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang disusun menurut Kelas Perusahaan (KP) pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH. Selanjutnya RPKH ini dijabarkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang berjagka waktu 1 (satu) tahun. 

a. RPKH 

Penyusunan RPKH mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 tahun 2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No. P.01/VI-BUHT/2012. RPKH disusun berdasarkan Hasil penataan hutan, Perhitungan pengaturan hasil hutan, peta Kelas Perusahaan. Ruang lingkup RPKH diantaranya meliputi: Tujuan dan sasaran pengeloaan hutan, strategi pengeloaan, penataan areal kerja, sistem silvikultur, Pengaturan hasil, dan Rencana pengelolaan, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. 

mekanisme penyusunan RPKH
Gambar 1. Mekanisme Penyusunan RPKH
Dokumen RKPH diusulkan kepada Direktur Jenderal BUK atas nama Menteri Kehutanan, yang selanjutnya usulan RKPH yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal BUK atas nama Menteri Kehutanan memberikan persetujuan RPKH yang didelegasikan kepada Direktur Bidang Bina Usaha Hutan Tanaman (lihat gambar 1 di bawah ini). Dokumen RPKH yang telah memperoleh persetujuan, dapat dilakukan revisi namun tidak merubah jangka waktu RPKH sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk persetujuan revisi RPKH.  Revisi RPKH dapat dilakukan dala hal terjadi: 
1) Penambahan  atau pengurangan areal kerja, 
2) Perubahan kelas perusahaan dan/atau daur tanaman, 
3) Perubahan terhadap kondisi fisik sumberdaya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun alam serta penggunaan kawasan hutan untuk non kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
4) Perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Catatan:
Susunan Penulisan dokumen RPKH mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal BUK No. P.01 tahun 2012.

b. RTT

Rencana Teknik Tahunan (RTT) adalah rencana kerja pengelolaan hutan selama 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPKH.  Perusahaan membuat RTT dengan mengacu pada RPKH dan disusun untuk setiap tahun untuk setiap bidang Kegiatan di masing-masing KPH, sementara penyusunan RTT berpedoman pada aturan Perusahaan. 

Sesuai dengan petunjuk teknis penyelesaian RTT, Pelaksana Penyusunan RTT dilakukan oleh Adinistratur/KKPH dan dinilai oleh Kepala Seksi Perencanaan Hutan dan selanjutnya disahkan oleh Kepala Departemen Perencanan dan Pengembangan Bisnis atas nama Kepala Divisi Regional (lihat gambar 2 di bawah). Proses selanjutnya setelah pengesahkan RTT, perusahaan melakukan rekapitulasi menjadi gabungan RTT pada setiap tingkat sebagai berikut: 
1) Gabungan RTT KPH 
2) Gabungan RTT Divisi Regional, dan 
3) Gabungan RTT Perusahaan. 

mekanisme penyusunan RTT
Gambar 2. Mekanisme Penyusunan RTT
Gabungan RTT KPH dilaporkan kepada Kepala Divisi Regional dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/kota, atau dinas yang diserahi tugas dan tanggungjawab dibidang kehutanan sesuai dengan wilayah administrasinya. Gabungan RTT Divisi Regional dilaporkan kepada Kantor pusat/Direksi dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Provinsi yang diserahitugas dan tanggungjawab di bidang kehutanan sesuai dengan wilayah administrasinya. 
Gabungan RTT Perusahaan dilaporkan kepada Direktur yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang bina usaha hutan tanaman Kementrian Kehutanan. 
Dalam pelaksanaan RTT untuk tingkat KPH, Administratur/KKPH sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditugasi dan tanggungjawab dibidang kehutanan sesuai wilayah administrasinya setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. Pelaksanaan RTT untuk tingkat Divisi Regional, Kepala Divisi Regional sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Provinsi yang ditugasi dan tanggungjawab dibidang kehutanan sesuai wilayah administrasinya setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. Dan pelaksanaan RTT untuk tingkat Perusahaan, Direksi wajib menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Direktur Jenderal BUK setiap 6 (enam) bulan dan tahunan. Sementara Kegiatan supervisi pelaksanaan RTT dan juga RPKH dilaksanakan oleh Direktur Jenderal BUK, sementara evalusai dan monitoring pelaksanaan RTT dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditugasi dan tanggungjawab di bidang kehutanan, dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri Kehutanan cq. Direktur Jenderal BUK. 

Macam-macam  RTT, diantara lain meliputi: 
1) RTT Persemaian 
2) RTT Tanaman 
3) RTT Pemeliharaan 
4) RTT Perawatan Hutan dan Penjarangan 
5) RTT Pemberantasan Hama dan Penyakit 
6) RTT Pemeliharaan Kebun Benih 
7) RTT Teresan (untuk Kelas Perusahaan Jati) 
8) RTT Tebangan 
9) RTT Produksi hasil hutan bukan kayu 
10) RTT Sarana dan Prasarana. 

No comments:

Post a Comment